PusakoNews.com, Jakarta - Pelaksanaan salat Idulfitri (salat Ied) menjadi bagian penting dalam perayaan Hari Raya 1 Syawal bagi umat Islam. Ibadah ini umumnya dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit hingga sebelum waktu zuhur, baik di masjid maupun lapangan terbuka, serta menjadi simbol kebersamaan setelah menjalani Ramadan.
Terkait hukum meninggalkan salat Ied, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian besar ulama, seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik, menilai salat Ied sebagai sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Dalam pandangan ini, umat Islam yang tidak melaksanakannya tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan dan pahala.
Sementara itu, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa salat Ied termasuk fardhu kifayah, yakni kewajiban yang cukup diwakili sebagian umat di suatu wilayah. Berbeda lagi dengan mazhab Hanafi yang menganggap salat Ied sebagai fardhu ain, sehingga meninggalkannya tanpa alasan syar’i dapat berdosa.
Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi umat dalam kondisi tertentu. Seseorang diperbolehkan tidak melaksanakan salat Ied jika memiliki alasan yang dibenarkan, seperti sakit, dalam perjalanan jauh, cuaca buruk, atau kondisi lain yang menghambat secara fisik.
Salat Ied juga memiliki waktu pelaksanaan terbatas dan tidak dapat diganti di luar waktunya. Namun, umat Islam tetap dianjurkan mengisi hari raya dengan amalan lain seperti berzikir, berdoa, bersedekah, dan mempererat silaturahmi.
Secara umum, mayoritas ulama di Indonesia cenderung mengikuti pendapat bahwa salat Ied adalah sunnah muakkadah. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tetap melaksanakannya jika tidak memiliki halangan, guna meraih pahala dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri.
[PusakoNews.com/red]