Pandji Pragiwaksono Jalani Sidang Adat Toraja, Didenda Satu Babi dan Lima Ayam

Singgung Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Didenda Satu Babi dan Lima Ayam
Komika Pandji Pragiwaksono didenda 1 ekor babi dan 5 dalam peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026) ©PusakoNews.com/Istimewa
Sesuaikan Ukuran Baca
60
586
PusakoNews.com, Kabupaten Tana Toraja - Komedian Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (10/2).

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa peradilan adat tersebut menjatuhkan sanksi adat berupa denda pemotongan hewan. Sanksi yang disepakati adalah satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilaksanakan pada tahapan lanjutan.

Peradilan adat berlangsung secara tertib dan dihadiri oleh 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja. Forum tersebut membahas substansi dan fakta yang berkaitan dengan materi stand-up comedy Pandji yang sebelumnya dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo, ritual pemakaman adat Toraja, dalam sebuah pertunjukan pada 2013.

Dalam peradilan adat tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Pandji Pragiwaksono menyampaikan penyesalan, sementara pimpinan adat Toraja menerima permohonan maaf tersebut sebagai bagian dari penyelesaian secara adat.

Haris Azhar menegaskan bahwa peradilan adat tidak membahas laporan hukum yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.

Peradilan adat ini menjadi bentuk penyelesaian kultural yang mengedepankan dialog, penghormatan terhadap adat istiadat, serta pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
[PusakoNews.com/editor]

Berita Terkait