Pengembalian dana hingga 21 Oktober 2026 mencapai 81,75 persen dari total temuan pemeriksaan senilai Rp196,17 miliar. BGN menyebut dana tersebut berasal dari penanganan rekening virtual account ganda dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Dari 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditelusuri terkait rekening virtual account ganda, 75 dinyatakan memiliki rekening ganda, dengan saldo Rp78,39 miliar telah disetorkan ke kas negara.
Ilustrasi Kantor BGN ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1043
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pengembalian dana sebesar Rp160.370.283.211 ke kas negara hingga 21 Oktober 2026. Nilai tersebut setara dengan 81,75 persen dari total temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025, yang mencapai Rp196,17 miliar.
Dalam siaran persnya, BGN menguraikan dua kelompok temuan yang ditindaklanjuti, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menyampaikan bahwa penelusuran terhadap 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK menghasilkan identifikasi 75 SPPG dengan rekening VA ganda. Empat lainnya, menurut BGN, tidak terindikasi memiliki rekening ganda dan masih digunakan untuk operasional.
Saldo dari rekening yang teridentifikasi ganda telah ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total Rp78.394.130.155. BGN juga menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening tersebut sebagai langkah pengendalian untuk mencegah penggunaannya kembali.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Selain itu, BGN melaporkan pengembalian sebesar Rp60.494.487.276 terkait temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Kedua kelompok pengembalian tersebut menjadi bagian dari total Rp160,37 miliar yang dilaporkan telah masuk kembali ke kas negara.
Temuan pemeriksaan itu tercantum dalam laporan BPK RI mengenai Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026, tertanggal 18 Mei 2026.
Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN, Gustanty Dian Fitrilia, mengatakan tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya. Ia menyatakan BGN perlu menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan sekaligus memitigasi risiko dan penyebab agar kejadian serupa tidak terulang.
BGN juga menyatakan terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan. Lembaga tersebut menyebut upaya itu ditujukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Badan Gizi Nasional (BGN)
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar