Anggota Komisi X DPR RI menekankan pentingnya pencegahan, pengawasan, dan penindakan kecurangan akademik, termasuk penguatan peran LLDIKTI serta evaluasi regulasi pendidikan tinggi.
Adde Rosi Khoerunnisa mendorong penanganan plagiarisme dan perjokian akademik melalui pencegahan, pengawasan, serta penindakan yang tegas dan proporsional.
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
900
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Pengawasan terhadap integritas akademik di perguruan tinggi perlu diperkuat untuk mencegah praktik plagiarisme dan perjokian yang berpotensi merusak kredibilitas lulusan serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, mendorong penanganan kecurangan akademik melalui tiga pendekatan yang saling berkaitan, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara tegas serta proporsional.
Dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (15/10/2026), legislator dari Daerah Pemilihan Banten I itu menekankan bahwa persoalan integritas akademik tidak cukup ditangani sebatas penegakan aturan di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, praktik kecurangan dalam memperoleh gelar atau menghasilkan karya ilmiah juga menyangkut kejujuran, pembentukan karakter, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
Adde Rosi mengingatkan bahwa proses pendidikan semestinya menghasilkan penguasaan ilmu pengetahuan sekaligus membangun etika. Karena itu, gelar akademik tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperoleh melalui perjokian maupun plagiarisme.
Salah satu perhatian Adde Rosi adalah penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi penerapan ketentuan integritas akademik di setiap perguruan tinggi.
Ia menjelaskan bahwa melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan dukungan anggaran bagi penguatan integritas akademik.
Dalam aspek regulasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari landasan hukum terkait keabsahan gelar dan ijazah serta penanganan pelanggaran integritas akademik, termasuk plagiarisme dan kepengarangan tidak sah.
Adde Rosi menilai penerapan dan pengawasan terhadap regulasi yang sudah ada perlu diperkuat agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berulangnya praktik kecurangan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Revisi UU Sisdiknas dan Tanggung Jawab Perguruan Tinggi
Penguatan integritas akademik juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang, menurut Adde Rosi, tengah berlangsung di Komisi X DPR RI.
Melalui pembahasan tersebut, ia berharap tata kelola pendidikan nasional dapat semakin kuat, khususnya dalam menjaga mutu pendidikan serta kredibilitas karya ilmiah mahasiswa dan kalangan akademisi.
Namun, tanggung jawab menjaga integritas akademik tidak hanya berada pada pembuat kebijakan maupun lembaga pengawas.
Adde Rosi menekankan pentingnya keterlibatan seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar, dalam membangun budaya pendidikan yang menjunjung kejujuran.
Perguruan tinggi, menurutnya, tidak cukup hanya mencetak lulusan yang unggul dalam penguasaan ilmu. Lembaga pendidikan juga memiliki tanggung jawab membentuk karakter dan etika para lulusannya.
Ia mengaitkan pentingnya penanganan kecurangan akademik dengan upaya mempertahankan kualitas generasi penerus bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
โPenindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan,โ tegas Adde Rosi.
Konsistensi dalam pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan dinilainya menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI โ Parlementaria
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar