PusakoNews.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Pemerintah menetapkan APBN 2027 dengan fokus pada delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).
Delapan klaster tersebut mencakup kedaulatan pangan; kemandirian energi dan air; pendidikan; kesehatan; hilirisasi dan industrialisasi; infrastruktur, perumahan dan ketahanan bencana; ekonomi kerakyatan dan pembangunan desa; serta penurunan kemiskinan. Selain itu, APBN 2027 juga mendukung sektor pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, digitalisasi, serta diplomasi ekonomi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Pemerintah menetapkan defisit APBN sebesar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan tetap menjaga keberlanjutan dan kredibilitas fiskal.
Dari sisi struktur anggaran, pendapatan negara dalam APBN 2027 diperkirakan mencapai Rp3.435,1 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp4.106,3 triliun. Pembiayaan anggaran ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun.









Komentar