Ammar Zoni yang berjuang menolak dikembalikan ke Nusakambangan lagi
Ammar Zoni Memohon Tak Dibalikin ke Nusakambangan
"Kami mengajukan permohonan keberatan ke Dirjen PAS. Ammar jangan dipindahkan sebelum ada keputusan tetap (inkracht). Mengapa harus dipindahkan tanpa asesmen yang jelas? Kita ini negara hukum, harus ada transparansi," tambah John.
John juga menyinggung soal pelayanan di tempat penahanan saat ini yang dinilai sudah sangat baik dan profesional, sehingga tidak ada alasan mendesak untuk memindahkan Ammar ke lapas high risk seperti Nusakambangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan peran Ammar Zoni terkait peredaran narkotika did alam rutan terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Soal Label 'Istri Sabar' Nagita Slavina, Raffi Ahmad: “Di Rumah Marah-Marah Terus!”
24 Mar 2026 - 17:57
708
Deddy Corbuzier Diam-Diam Bayari Catering Tahlilan Vidi Aldiano
16 Mar 2026 - 17:26
665
Sosok Inka Andestha! Selebgram Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Pratama Arhan
15 Mar 2026 - 12:49
677