PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut disertai apresiasi dan penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral Indonesia.
Perry Warjiyo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keputusan Perry Warjiyo dan segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Keputusan Presiden
Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pergantian kepemimpinan bank sentral.
Menurutnya, seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai aturan agar tidak mengganggu keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter nasional.
Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Sementara
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Destry Damayanti
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penunjukan tersebut berlangsung secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selama menjabat sebagai pejabat gubernur sementara, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh kewenangan dan tanggung jawab Gubernur Bank Indonesia hingga proses penetapan pejabat definitif sesuai mekanisme yang ditentukan.




Komentar