"Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu Dinilai Berisiko, Investor Mulai Cemas"
Petani Sawit Soroti Rencana Ekspor Satu Pintu, Khawatir Harga Anjlok
Ekspor Satu Pintu Prabowo Picu Kekhawatiran, Pelaku Usaha Wanti-Wanti Disrupsi Pasar
Rangkuman Berita
Ekspor Komoditas Lewat Satu Pintu Tuai Kritik, Ancaman Monopoli Menguat
Wacana Ekspor SDA Satu Pintu Bikin Pasar Bergejolak, Saham Tambang Tertekan
Pemerintah Siapkan Ekspor Satu Pintu, Pengusaha Khawatir Iklim Investasi Terganggu
Sesuaikan Ukuran Baca
545
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) memunculkan kekhawatiran luas dari pelaku usaha, petani, hingga pengamat ekonomi. Kebijakan yang digagas melalui pembentukan badan ekspor di bawah pengelolaan Danantara tersebut dinilai berpotensi memicu distorsi pasar, melemahkan daya saing ekspor nasional, serta membuka kembali praktik tata kelola yang pernah menimbulkan polemik di masa lalu.
Wacana tersebut menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan mekanisme pengelolaan ekspor SDA secara terpusat dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR RI. Pemerintah berencana memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy melalui badan khusus yang akan berperan sebagai perantara antara produsen dalam negeri dan pasar internasional.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menutup kebocoran penerimaan negara akibat praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar. Presiden menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai ratusan miliar dolar AS selama puluhan tahun terakhir.
Namun demikian, kebijakan tersebut justru menimbulkan respons negatif di pasar keuangan. Sejak rumor kebijakan itu beredar, saham-saham sektor pertambangan, energi, dan perkebunan mengalami tekanan. Pelaku pasar menilai sentralisasi jalur ekspor berpotensi menambah ketidakpastian regulasi di tengah kondisi ekonomi global yang masih berfluktuasi.
Kalangan petani sawit menjadi salah satu pihak yang paling keras menyuarakan keberatan. Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menilai kebijakan ekspor satu pintu dapat melemahkan posisi petani karena mempersempit akses pasar dan mengurangi kompetisi sehat dalam perdagangan. Mereka khawatir petani akan kembali menjadi pihak yang paling dirugikan ketika harga tandan buah segar ditekan akibat terbatasnya jalur distribusi dan pembeli.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengulang pola tata niaga komoditas era Orde Baru, khususnya praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang kala itu dianggap merugikan petani dan menguntungkan kelompok tertentu. Menurutnya, sentralisasi perdagangan komoditas berisiko menciptakan monopoli baru, memperbesar ruang rente ekonomi, dan mengurangi transparansi pasar.
POPSI juga mengingatkan bahwa industri sawit saat ini terintegrasi dengan sistem perdagangan global yang sangat kompleks. Tata kelola ekspor sawit tidak hanya berkaitan dengan transaksi dagang biasa, tetapi juga menyangkut mekanisme futures market, jaringan refinery internasional, serta standar keberlanjutan global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR). Jika mekanisme ekspor menjadi terlalu tertutup dan birokratis, Indonesia dikhawatirkan kehilangan kepercayaan pembeli internasional dan menghadapi penurunan daya saing di pasar global.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Kritik serupa disampaikan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira. Ia menilai pemerintah berisiko menciptakan “state failure” baru dengan menyerahkan seluruh mekanisme ekspor kepada satu entitas negara. Menurutnya, persoalan kebocoran devisa semestinya diselesaikan melalui penguatan pengawasan dan tata kelola, bukan dengan membangun monopoli baru di sektor perdagangan komoditas.
Bhima juga menyoroti kemungkinan munculnya distorsi pasar apabila badan ekspor tunggal tidak memiliki kapasitas memadai dalam menentukan harga dan mencari pembeli internasional. Model perdagangan yang terlalu tersentralisasi dikhawatirkan menghambat investasi hilirisasi dan membuat pelaku usaha mengambil sikap wait and see terhadap prospek industri nasional.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan memicu pengaturan kuota untuk kebutuhan domestik seperti biodiesel dan pasokan batu bara PLN. Kondisi itu dinilai berpotensi menekan devisa ekspor nasional serta menghambat transisi energi bersih karena pasar menjadi kurang kompetitif.
Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai proses penyusunan kebijakan berlangsung terlalu cepat tanpa kajian mendalam dan konsultasi yang memadai dengan pelaku industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengingatkan bahwa stabilitas regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan keberlanjutan ekspor nasional.
APINDO mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor dan menekan praktik manipulasi perdagangan, namun meminta agar pemerintah tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh eksportir. Menurut pelaku usaha, transaksi lintas negara dengan pihak afiliasi tetap merupakan praktik umum dalam perdagangan internasional selama memenuhi prinsip kewajaran bisnis global.
Di sisi lain, sejumlah BUMN menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan pemerintah. PT Bukit Asam Tbk menyebut pembentukan badan ekspor dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar dunia. Meski demikian, perusahaan menilai diperlukan sinkronisasi birokrasi, kepastian hukum, dan penyesuaian mekanisme operasional agar kontrak ekspor yang sudah berjalan tidak terganggu.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola perdagangan komoditas strategis. Namun, pemerintah masih menyusun mekanisme rinci terkait sistem transaksi, pola pengambilan margin, hingga skema kerja sama dengan eksportir. Pemerintah memastikan kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap akan dihormati dan harga transaksi akan mengacu pada indeks pasar internasional guna menjaga transparansi dan akuntabilitas perdagangan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa badan ekspor tersebut tidak akan mengambil keuntungan dari perusahaan yang telah menjual komoditas sesuai harga internasional. Margin baru dimungkinkan dalam situasi tertentu, misalnya ketika perusahaan membutuhkan bantuan pencarian pembeli luar negeri atau layanan pemasaran internasional.
Meski pemerintah menilai kebijakan ekspor satu pintu sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan menutup celah kebocoran devisa, berbagai kalangan menilai implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa perencanaan matang, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan disrupsi pasar, menekan petani dan pelaku usaha, serta memperburuk persepsi investor terhadap stabilitas ekonomi Indonesia. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar