Jejak Penerima Manfaat Akhir JIHD Jadi Sorotan BEI

Diam-Diam Tercantum, Aguan–Tomy Winata Kini Resmi di Daftar UBO JIHD
Ada Apa di Balik Saham JIHD? Jejak Aguan–Tomy Winata Disorot Regulator ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
33
553
PusakoNews.com, Jakarta - PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait struktur kepemilikan saham dan pencantuman penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) dalam laporan registrasi pemegang efek.

Dalam dokumen terbaru, nama Sugianto Kusuma (Aguan) dan Tomy Winata tercantum sebagai penerima manfaat akhir kepemilikan saham JIHD. Sebelumnya, laporan perseroan hanya mencantumkan PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat dalam perubahan data yang disampaikan kepada kementerian terkait.

Manajemen JIHD menjelaskan bahwa tidak terdapat pemegang saham individu dengan kepemilikan langsung maupun tidak langsung di atas 25% sehingga sebelumnya tidak teridentifikasi penerima manfaat dalam bentuk perseorangan.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek, total saham JIHD tercatat sebanyak 2,329 miliar lembar. Kepemilikan terafiliasi pengendali mencapai 1,238 miliar saham atau 53,18%, sementara saham free float tercatat 550,44 juta lembar atau 23,63%. Jumlah pemegang saham per akhir Januari 2026 sebanyak 6.133 investor.

Secara rinci, Tomy Winata tercatat memiliki 306,24 juta saham (13,15%) dan menjabat sebagai Komisaris. PT Kresna Aji Sembada menguasai 932,40 juta saham (40,03%) sebagai pemegang saham mayoritas. Sementara Aguan menjabat sebagai Presiden Komisaris dan tercantum sebagai penerima manfaat akhir melalui struktur kepemilikan tidak langsung.

JIHD merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 1984. Perseroan dikenal sebagai pengendali kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) melalui entitas anak PT Danayasa Arthatama, serta memiliki portofolio usaha di sektor perhotelan dan properti terpadu.

Perseroan menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait