PusakoNews.com, Kabupaten Pamekasan - Komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai yang dilaksanakan bersama oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batuporon dan Bea Cukai Pamekasan di Mako Lanal Batuporon, Bangkalan, Senin (18/05/2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang cukai.
Barang bukti berupa ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan dari operasi penindakan di wilayah Madura pada Kamis dini hari (14/05/2026) dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali. Nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Komandan Lanal Batuporon, Letkol Laut (P) Ari Wibowo, S.E., M.Tr. Opsla menegaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta merusak iklim usaha yang sehat. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok non-cukai di wilayah Madura.
Sebelum pemusnahan dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti dari Bea Cukai kepada Lanal Batuporon. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kodaeral V, Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan, Rutan Kelas IIB Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Bea dan Cukai Madura, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Melalui kegiatan ini, aparat berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku yang masih memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa cukai.
[PusakoNews.com/red]








Komentar