Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H di Jakarta

Pemprov DKI Atur Operasional Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Jakarta Atur Ketat Usaha Pariwisata Demi Hormati Ramadan ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
82
540
PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 ini menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata dalam mengatur operasional selama bulan suci dan hari raya.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pengaturan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Ramadan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Jakarta. Penyesuaian dilakukan secara proporsional agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan.

Sejumlah jenis usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan dewasa, serta bar atau rumah minum diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Pengecualian diberikan bagi usaha di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan ketentuan tidak berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Bagi usaha yang tetap beroperasi, jam layanan dibatasi, antara lain pukul 20.30–01.30 WIB untuk kelab malam dan diskotek, serta wajib melakukan tutup buku satu jam sebelum operasional berakhir. Pada momentum tertentu seperti malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap harus tutup.

Pelaku usaha juga dilarang menampilkan konten pornografi, menyediakan perjudian maupun narkoba, serta wajib menjaga ketertiban lingkungan dan kesopanan pengunjung.

Pemprov DKI menegaskan, regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor pariwisata yang tengah menunjukkan tren positif dengan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial di Jakarta.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait