Vonis Berat Ammar Zoni: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Tangis Keluarga Pecah di Sidang Vonis Ammar Zoni
Hakim Jatuhkan 7 Tahun Penjara untuk Ammar Zoni
Hakim Jatuhkan 7 Tahun Penjara untuk Ammar Zoni
Sesuaikan Ukuran Baca
627

PusakoNews.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun kepada Ammar Zoni dalam perkara peredaran narkotika yang terjadi di dalam rumah tahanan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider sesuai peraturan yang berlaku.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026). Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada sejumlah terdakwa lain dengan hukuman bervariasi, mulai dari empat hingga enam tahun penjara, sementara vonis terhadap Ammar Zoni menjadi yang paling berat.


Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai berpotensi merusak generasi muda serta dilakukan saat masih menjalani masa pidana. Selain itu, sikap tidak berterus terang selama persidangan turut menjadi faktor penilaian.


Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap sopan selama persidangan, adanya penyesalan, serta harapan bahwa para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.


Usai pembacaan putusan, Ammar Zoni menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.


Perkara ini menyoroti kembali komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, termasuk yang terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait