Girik, Letter C, atau Dokumen Tanah Lama Lainnya Tak Berlaku, Sengketa Tanah Mengintai!
Era Girik Berakhir! Warga Diminta Segera Urus SHM
Pemerintah menetapkan batas waktu pendaftaran dokumen tanah lama selama lima tahun sejak 2 Februari 2021. Setelah melewati tenggat tersebut, dokumen seperti girik hanya dapat digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar kepemilikan yang sah.
Tanah yang belum didaftarkan sesuai ketentuan berpotensi dikategorikan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meminimalkan sengketa pertanahan, serta mencegah praktik mafia tanah.
Masyarakat yang masih memegang dokumen tanah lama diimbau segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kantor Badan Pertanahan Nasional setempat guna memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
[PusakoNews.com/red]
Berita Terkait
Rp67,2 Miliar Menguap! Proyek Marina Bay City Tak Bangun Satu Vila Pun
31 Mar 2026 - 00:10
650
Pemerintah Serahkan 120 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Tapanuli Selatan
28 Mar 2026 - 18:28
725
Diduga Sarat Kepentingan, Proses Pemilihan PPPSRS Thamrin City Tuai Kritik Tajam
10 Mar 2026 - 18:59
1092
Pembangunan Rusun Subsidi di Meikarta Dimulai, Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
09 Mar 2026 - 04:33
682