Girik, Letter C, atau Dokumen Tanah Lama Lainnya Tak Berlaku, Sengketa Tanah Mengintai!

Era Girik Berakhir! Warga Diminta Segera Urus SHM
Dokumen tanah lama seperti girik, Letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
52
585
PusakoNews.com, Jakarta - Mulai 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti girik, Letter C, dan Petok D tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pemerintah menetapkan batas waktu pendaftaran dokumen tanah lama selama lima tahun sejak 2 Februari 2021. Setelah melewati tenggat tersebut, dokumen seperti girik hanya dapat digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai dasar kepemilikan yang sah.

Tanah yang belum didaftarkan sesuai ketentuan berpotensi dikategorikan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, meminimalkan sengketa pertanahan, serta mencegah praktik mafia tanah.

Masyarakat yang masih memegang dokumen tanah lama diimbau segera melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kantor Badan Pertanahan Nasional setempat guna memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait